Jumat, 22 Mei 2009

..Harta, Tahta dan Wanita ..????

Banyak sudah tulisan mengenai harta, tahta dan wanita yang bisa kita baca. Topik ini tampaknya tak pernah basi untuk ditulis, dibicarakan dan didiskusikan. Bukankah Allah telah Allah berfirman, “Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, dan harta yang banyak.” (QS 3:14).
Memang Allah telah menegaskan bahwa Dia akan mencoba hamba-hamba-Nya di dunia ini dan salah satu cobaan tersebut adalah HARTA, TAHTA DAN WANITA. Harus diakui tiada godaan seindah HARTA, TAHTA DAN WANITA. Ketiganya berkaitan erat satu sama lain. Saat sudah memiliki harta maka jalan mendapatkan tahta dan wanita semakin mulus. Demikian pula apabila sudah menggengam tahta, maka akan mudah mendapatkan harta ataupun wanita (biasanya sich datang sendiri berupa upeti dari bawahan dan penjilat-penjilat yang mencari proyek). Dan terakhir ketika sudah memiliki wanita (puteri raja atau wanita kaya), maka tahta dan harta pun datang mengikuti. Untuk itu berikut kita akan membahas topik harta, tahta dan wanita dengan lebih mendetil.
HARTA
Siapa sich yang matanya nggak menjadi hijau ketika melihat harta/uang? Saat ini mungkin sebagian besar manusia menjadikan harta sebagai tujuan hidupnya. Karena merasa dengan harta bisa mendapatkan hal-hal yang serba nikmat di muka bumi ini.
Mau jadi T3D (Tenaga Tidak Tetap Daerah) itu lho istilah tenaga honor di Kabupaten Kutai Kartanegara, tinggal beli pakai harta. Ada istilah SK 10 atau SK 15, artinya harga SK T3D tsb 10 juta dan ditempatkan di kantor biasa-biasa aja dan SK 15 dengan harga 15 juta akan ditempatkan di kantor yang konon katanya basah. (PDAM kali atau mungkin atap kantornya bocor kalo hujan pasti basah deh).
Mau jadi PNS juga jadi asal ada uang.
Mau kuliah di PTN top tinggal ngisi sumbangan sukarela 250 juta, pasti diterima (cuma sas sus).
Mau jadi anggota Legislatif (DPR/DPRD), gampang! Waktu pemilu beri serangan fajar, untuk daerah miskin cukup kasih amplop 20 rebuan per pemilih , untuk daerah ekonomi menengah ke atas tentunya bisa 50 rebu atau 100 rebu kemungkinan besar akan menang dalam pemilu legislatif.
Mau jadi Bupati/Walikota atau Gubernur juga perlu serangan fajar kemungkinan menangnya lebih besar dari calon lain yang tidak punya harta (belum tentu sich).
Mau pacar super cuantik atau super model (berbody super), kecil men! Beli mobil mewah trus nongkrong di kafe-kafe elit…….so pasti buanyak cewek cuantik datang merubung and menempel kayak perangko dan lebih gila lagi mau diapain aja…wowwwww kueren mau diapa-apain aja! eh kira-kira enaknya diapain ya?

Itulah sekelumit penyebab manusia tergila-gila pada harta istilah kerennya maniak harta dan mau menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya. Ada yang jadi pemulung, pengemis, jadi guru, polisi, tentara, hakim, jaksa, artis, olahragawan dll. Ada pula yang nyopet, ngerampok, menipu, korupsi kecil-kecilan sampai korupsi besar-besaran. Ada pula dengan cara halus (memelihara tuyul atau babi ngepet maksudnya). Dan yang menjadi favorit dalam mendapatkan harta ternyata yang instan-instan.
TAHTA
Padanan kata yang tepat untuk tahta adalah kekuasaan. Biasanya setelah mempunyai harta yang banyak manusia akan tergoda untuk mempunyai tahta alias kekuasaan. Mau jadi presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, lurah, kepala desa atau bahkan ketua RT. Namanya juga manusia yang nggak pernah ada puasnya. Lihat saja Presiden pertama Indonesia yang mengangkat dirinya menjadi presiden seumur hidup. Atau Soeharto yang berupaya merekayasa agar dirinya selalu terpilih menjadi presiden.
Atau lihatlah beberapa pemimpin yang terlena oleh tahta dan oleh penjilat-penjilat yang mengelilinginya disanjung sebagai “KAISAR” hingga membuat dia bertindak arogan tidak memperdulikan kritik dari orang lain. Akhirnya dia terjerembab oleh berbagai kasus padahal sebelumnya disesumbar selama anggota KPK masih manusia dia tidak akan terkena kasus apapun. Tapi rupanya Allah berkehendak lain, dia lupa ada yang lebih berkuasa di atas segalanya.
Memang kekuasaan atau kedudukan atau tahta merupakan prestise bagi seseorang sehingga banyak orang yang berebut untuk memperoleh jatah ‘kursi’ panas tersebut. Ada yang kemudian menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan suatu kedudukan, sehingga ’sikut-menyikut’ pun terjadi, seperti melakukan praktek suap demi melancarkan jalannya menuju kursi tersebut atau juga black market terhadap lawan politiknya. Kompetisi tidak sehat dalam mempertarungkan suatu kedudukan kerap terjadi.
Karena itu wahai para pemburu tahta ataupun yang sudah menduduki tahta, jadikanlah tahtamu sebagai AMANAH dari ALLAH.
WANITA
“Wanita racun dunia” kata anak-anak cangcuter. Memang makhluk yang satu ini nggak ada habisnya. Nggak bosan dibahas, dikupas atau diapain aja. Setiap hari kita mendengar skandal-skandal besar yang melibatkan wanita sebagai pemeran utama. Contoh Julius Caesar sang penguasa Romawi dengan Cleopatra, Bill Clinton dan Monic Lewinski atau kriminal pertama di muka bumi yaitu pembunuhan Habil oleh Qobil hanya karena wanita. Lihat saja kasus video mesum Yahya Zaini dan Maria Eva. Hancur sudah karir Yahya Zaini hanya karena wanita, padahal ia sudah mempunyai harta dan tahta serta wanita (maksudnya isteri sahnya). Yang lebih heboh lagi sebenarnya Yahya Zaini diproyeksikan untuk mejadi Menteri Agama Republik Indonesia. Ada lagi kasus Max Moein dengan seorang wanita bernama …..udah lupa tuh. Juga dibalik kasus yang membelit Al Amin Nasution ternyata ada urusan yang bernuansa wanita (seks).
Untuk urusan wanita, yang terjerembab bukan hanya dari kalangan politisi, pengusaha, pejabat atau masyarakat awam tetapi juga menimpa ulama. Sebut saja Aa Gym yang begitu bersahaja dalam kekayaannya atau tidak tergoda oleh hingar bingar dunia politik kekuasaan tetapi akhir tersandung untuk urusan wanita. Dan saat ini yang sedang naik daun yaitu kasus yang menimpa SANG PENDEKAR ANTI KORUPSI “ANTASARI AZHAR” KETUA KPK, konon katanya menurut sas sus yang tidak bisa djamin kebenarannya juga terpeleset oleh yang namanya ASMARA WANITA. Masih menurut sas sus, wanita yang mampu meluluh lantakkan SANG PENDEKAR masih sangat belia masih berumur 22 tahun bernama RANI JULIANI.
Sungguh dahsyat memang, SANG PENDEKAR yang begitu tegar memberantas korupsi di Indonesia. Tabah menghadapi berbagai teror dalam menjalankan tugas. Lihai berkelit dari berbagai serangan tinju, tendangan, sikutan, bantingan dan bahkan bokongan dari lawan dan hebatnya ditengah derasnya gempuran lawan SANG PENDEKAR mampu mengembangkan jurus-jurus pamungkasnya hingga rekan-rekan seperguruannya pun dibikin keok.Lihat saja Urip Tri Gunawan yang dibikin tak berdaya dan harus merenungi nasib dalam hotel prodeo selama 20 tahun. Demikian pula Salim rontok sebagai Direktur Penyelidikan Kejaksaan Agung. Hal yang sama menimpa Kemas Yahya Rahman, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sungguh tragis nasib SANG PENDEKAR yang harus terjerembab ditangan seorang wanita belia. Mungkin saja wanita belia ini adalah salah satu senjata rahasia yang disambitkan oleh seorang dedengkot dunia hitam yang merasa terusik oleh kedigdayaan SANG PENDEKAR. Mungkin benar apa yang disampaikan oleh tim pembela SANG PENDEKAR bahwa ada konspirasi untuk menjatuhkannya.
Ini kisah klasik. Bahwa di balik sebuah kejahatan selalu ada konspirasi. Baik itu konspirasi politik, ekonomi, sosial, seksual, perselingkuhan, wanita dan lain sebagainya. Semuanya berpotensi. Karena bangsa kita sedang menghangat situasi politiknya, maka ini bisa bernuansa politis. Karena KPK gencar sekali menghalau kejahatan korupsi.
Kasus pembunuhan ini juga sangat mungkin bermuatan konspirasi ekonomi yang berujung pada kemungkinan ditemukannya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat BUMN ini. Sebagai petinggi KPK, Antasari Azhar kemudian bisa dijadikan sasaran konspirasi tersebut; setidaknya untuk membungkam dugaan korupsi di BUMN tersebut yang dananya diduga menjadi bancakan partai politik besar.
Munculnya Rani Juliani kemudian mengaburkan kasus ini sebagai bentuk konspirasi politik. Ia bisa berubah menjadi bentuk konspirasi kejahatan yang disinyalir bermotiv dan dilatarbelakangi persoalan kisah asmara dengan seorang wanita. Menurut sebuah sumber, diketahui bahwa Rani Juliani adalah Istri Siri– Nasrudin Zulkarnaen.
Ke mana arah konspirasi ini? Mungkin masih banyak pihak yang tidak menginginkan KPK leluasa bergerak untuk membongkar kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sebagai batu sandungannya, legitimasi KPK didorong untuk dirongrong sehingga mengalami delegitimasi peran.
Delegitimasi KPK sudah mengarah pada muara yang negative, KPK diobok-obok. Tinggal bagaimana unsur pimpinan KPK mengembalikan wibawa komisi tersebut dan melanjutkan kinerjanya meski tanpa Antasari Azhar. Masa ada konspirasi korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi? Semuanya mungkin, karena adanya teori dan praktek konspirasi atau persekongkolan.
Wallahu a’lam. Kita serahkan semuanya pada pihak yang berwenang.
Terlepas dari benar apa tidak tuduhan tersebut yang jelas kita masih harus tetap berbaik sangka sebelum jelas vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan bahwa memang benar SANG PENDEKAR adalah dalang pembunuhan NASRUDIN ZULKARNAEN.
Apapun keputusan pengadilan nantinya peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita. Kalau ternyata benar bahwa beliau adalah otak pembunuhan, maka kita perlu menyadari bahwa demikianlah manusia, ia adalah makhluk yang mudah tergoda hawa nafsu (SANG PENDEKAR juga manusia).
Kalau ternyata tuduhan tersebut adalah tidak benar, maka ini juga menjadi pelajaran bahwa ternyata tidak mudah hidup jujur dan menjafdi penegak hukum. Aneka fitnah dan cobaan pasti akan datang bertubi-tubi.
Wow tampaknya tulisan ini semakin ngaco, nggak jelas arahnya tetapi jangan diambil hati ya ini cuma curhat aja menyikapi kasus yang menimpa ANTASARI AZHAR. Di sisi lain dalam hari-hari terakhir, kita sama-sama melihat terjadinya perebutan kekuasaan untuk menjadi pemimpin nomor satu bangsa dan negara Indonesia yang semakin memanas menjelang batas akhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2009. Partai Golkar menyatakan cerai dengan Partai Demokrat. Komposisi koalisi pun berubah. TAHTA sedang diperebutkan.
Untuk mencapai TAHTA tersebut mungkin saja ANTASARI AZHAR harus dikorbankan karena besarnya harta yang perlukan untuk mencapainya dan alat yang ampuh yang dapat dipergunakan adalah WANITA.
SEKALI LAGI WALLAHU A’LAM. HANYA ALLAH YANG MENGETAHUINYA.(Catatan Urang Erohan Yang Iseng)

.."EIGENRICHTING" DALAM PERPEKTIF TRUST BUILDING (MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT)

Sampai saat ini kita masih sedikit mendengar keluhan - keluhan kurang puas masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Polri,begitu juga dengan media cetak maupun elektronik masih banyak pemberitaan - pemberitaan yang kurang baik mengenai kepolisian, terutama tindakan - tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di lapangan seperti penanganan kasus yang terasa tebang pilih, urusan yang sangat birokratis dan prosedural saat masyarakat melapor, mobilisme patroli kepolisian yang dinilai belum menyentuh sampai ke pelosok dasar masyarakat yang paling bawah meskipun rating kuota antara masyarakat dan Polri sangat jauh perbandingannya atau "DO NOT OF THE COMPERATIF" tetapi masyarakat menginginkan "THE POLICE IN LIVE TO CITIZEN" setiap saat setiap waktu polisi selalu ada atau hidup di tengah-tengah masyarakat. Memberikan sistem komunitas dengan label "GOOD POLICEMENT" dalam tataran Community Policing sehingga terjalin interaksi dan Trust building ditengah - tengah masyarakat yang dimungkinkan akan memperkecil tindak kriminalitas dan tindakan "Eigenrichting" atau tindakan sepihak atau yang khalayak disebut tindakan main hakim sendiri.

Tindakan menghakimi sendiri ini dilarang oleh undang - undang dan pada umumnya merupakan perbuatan perbuatan pidana, setiap perorangan atau sekumpulan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum. Sebagai contoh memukul orang yang telah mengingkari janji atau menipu diri kita, menyekap orang yang tidak mau melunasi hutang atau melakukan pengeroyokan pada saat seorang pelaku kejahatan tertangkap tangan, itu semua merupakan tindakan menghakimi sendiri, aksi sepihak atau "EIGENRICHTING" Tindakan menghakimi sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang - wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan atau aparat penegak hukum yaitu Polri. Pada hakekatnya tindakan menghakimi sendiri ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan karena Polri mungkin dinilai kurang cepat dan tanggap dalam memberikan Community Oriented Approach (pendekatan secara menyeluruh terhadap masyarakat) serta dalam setiap proses Law Enforcement (penegakkan hukum) dan Problem Solving (pemecahan masalah) yang terjadi di masyarakat, maka dari itu dalam Paradigma baru ini dituntut setiap Privation Of Police harus memiliki Talaunt Scouting dan Ability Of Full Service Personalized Policing atau (kemampuan dasar perorangan dalam memberikan pelayanan serta memecahkan masalah) yang terjadi dan ada ditengah - tengah masyarakat agar tercipta suatu jalinan fidusia dalam suatu dimensi Law Obcident Citizent atau (masyarakat yang taat hukum)sehingga masyarakat tidak ragu lagi dan bertindak arogan atau menciptakan hukum sendiri karena nantinya dalam pandangan masyarakat setiap anggota Polri secara step by step atau bertahap sudah memiliki dan membangun Inter Personal Skill untuk melaksanakan tugasnya melindungi mengayomi dan melayani masyarakat. (sumber majalah : polisi)

..Penerapan SP2HP Bagian dari Evaluasi Quick Wins Polri

Untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan ini, pelapor akan diberikan password yang mana dapat diakses melalui internet atau jaringan yang telah dibentuk Polri.




Empat program unggulan Polri untuk mengakselerasi trust building telah diluncurkan minggu lalu. Dan program ini sudah mulai berjalan. Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) memang pernah berjanji di hadapan anggota dewan dan publik saat penyampaian visi dan misi bahwa di tahun 2010 target trust building harus tercapai. Dua cara diantaranya dengan meningkatkan pelayanan publik dan pembersihan internal.



Operasi bersih telah dicanangkan sebelumnya, dan kini BHD berusaha menguatkan komitmen dengan mencanangkan program-program yang dinamakan “Quick Wins”. Empat program tersebut adalah quick respon, transparansi pelayanan SIM, STNK, dan BPKB. Kemudian, transparansi rekruitmen Polri dan transparansi proses penyidikan melalui dengan menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).



Aziz Syamsudin, anggota Komisi III DPR sempat mengatakan bahwa Polri jangan hanya melakukan gebrakan di awal, tapi juga harus mempertahankan konsistensi dari program-programnya. Karena kontinuitas program itulah yang lebih penting. Maka dari itu, BHD menghimbau agar para Kapolda mulai melaksanakan quick wins ini. Namun, baru dua Polda saja, yaitu Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat yang benar-benar dilengkapi sarana untuk menjalankan quick respon.



Program ini adalah mengutamakan kecepatan personil Polri untuk tanggap terhadap laporan yang masuk. Misalnya, kata Kadiv Humas Mabes Polri Abu Bakar Nataprawira, apabila masyarakat melaporkan dimana saja dan kapanpun tindak kejahatan yang mereka alami, maka dengan mengubungi 112, petugas polisi patroli akan sampai ke tempat kejadian perkara dalam waktu 15 menit. Untuk mempercepat respon, petugas akan ditempatkan di titik-titik rawan dan diberikan sarana dan prasarana.



Untuk program berikutnya, transparansi pelayanan SIM, STNK, dan BKPB, serta rekruitmen Polri, tidak ada lagi pungutan liar alias pungli dan intervensi. Bagi, Kapolda setempat yang terbukti tidak menjalankan program-program unggulan ini, maka BHD mengultimatum akan mengevaluasi Kapolda tersebut. Hal ini disampaikan Abu Bakar, “apabila para Kapolda yang tidak melaksanakan quick wins, empat program unggulan ini, itu akan dievaluasi”. Termasuk juga, jika tidak melaksanakan program transparansi proses penyidikan yang diaplikasikan melalui SP2HP.



Penguatan komitmen

Abu Bakar menjelaskan, akan ada rentang waktu khusus dimana SP2HP disampaikan kepada pelapor. Setiap lima belas hari, SP2HP ini akan diberikan kepada pelapor. Ada empat kategori kasus yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesulitan. “Pertama, kasus mudah yang akan kita selesaikan selama 30 hari. Kasus sedang, akan kita selesaikan selama 60 hari. Kasus sulit –mungkin tersangkanya belum diketahui- itu 90 hari dan kasus sangat sulit 120 hari”.



Berarti, lanjut Abu Bakar, untuk kasus mudah, SP2HP akan diberikan pada hari ke 15 dan 30. Kemudian, untuk kasus sedang, pada hari ke 15, 30, 45, dan finish pada hari ke 60. “Kasus sulit, 15, 30, 45, 60, 75, dan 90. Begitu juga kasus sangat sulit, rentang waktunya 15 hari,” jelasnya. Setelah itu, akan diberitahukan juga tentang pelimpahan tahap kesatu, yaitu pada saat penyidik menyerahkan ke penuntut umum. “Misalnya berkas tidak lengkap dan dikembalikan lagi ke penuntut umum, itu pun akan kita berikan SP2HP-nya. Sampai nanti berkas dinyatakan P21,” ujar Abu Bakar.



Untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan ini, Abu Bakar mengatakan, pelapor akan diberikan password yang mana dapat diakses melalui internet atau jaringan yang telah dibentuk Polri. “Asal dia memasukan ini (password), maka akan terjawab itu (perkembangan kasus sampai dimana, red.)”.



Anggota Komisi III DPR Nursjahbani Katjasungkana menganggap SP2HP ini bukanlah hal baru. Peluncurannya sebagai program unggulan Polri hanyalah bentuk penguatan komitmen Polri untuk mencapai trust building 2010. “Launching yang kemarin itu ya harus dilihat sebagai penguatan saja. Memperbarui komitmen dan memberi tahu ke masyarakat bahwa itu (SP2HP) masih ada”.



Kemudian, untuk Kapolda yang tidak melaksanakan program ini memang sudah sepatutnya dievaluasi karena sudah menjadi prosedur tetap Polri sendiri harus melakukan monitoring dan evaluasi. Nursjahbani menyatakan Komisi III juga akan terus memantau dan menerima pengaduan masyarakat menyangkut program unggulan Polri ini. “Kita pasti akan menanyakan ketika rapat-rapat bersama Polri”.

(ROEDBLOGS_94TP)

..QUICK WINS...????

Program unggulan polri dalam rangka Meraih keberhasilan
Dalam tercapainya tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan Polri baik selaku pemelihara kamtibmas, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakkan hokum. Polri telah mereformasi diri dan mempercepat proses birokrasi, salah satunya adalah melalui program dalam rangka meraih keberhasilan segera (Quick Wins).
Tujuan dan sasaran dari program ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan dan kecintaan public (masyarakat) kepada institusi (Polri) dalam waktu cepat, merubah pola piker dan budaya ah untuk meningkatkan kepercayaan dan kecintaan public (masyarakat) kepada institusi (Polri) dalam waktu cepat, merubah pola pikir dan budaya kerja serta manajemen Polri.
1. QUICK RESPONS PATROLI SAMAPTA
Program ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelaksanaan tugas polisi umum dalam kecepatan dan ketepatan mendatangani TKP dan memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kegiatan patroli samapta dan pos mobile sehingga terbangun interaksi positif antara Polri dengan masyarakat.
2. TRANSPARANSI PENERBITAN SIM, STNK DAN BPKB
Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang berlandaskan asas transparan, akuntabel dan kesamaan hak serta dengan prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan.
3. TRANSPARANSI PENYIDIKAN MELALUI PEMBERIAN SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkemabangan Hasil Penyidikan )
Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dalam proses penyidikan tindak melalui pemberian SP2HP sejak tahap penerimaan, penilaian laporan, tahap penyelidikan dan penyerahan berkas perkara dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
4. TRANSPARANSI REKRUTMEN ANGGOTA POLRI (AKPOL, PPSS DAN BINTARA )
Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui kegiatan rekrutmen anggota polri yang dilaksanakan secara bersih ( tanpa KKN dan suap ) transparan ( terbuka melalui pengawasan internal dan eksternal ) akuntabel ( dapat dipertanggungjawabkan ) dan humanis (memperlakukan peserta seleksi secara manusiawi ).
Alasan pemilihan program unggulan diatas berdasarkan :
- merupakan produk utama Polri
- mempunyai daya ungkit yang kuat ( key leverage)
- bisa langsung dirasakan oleh masyarakat
- bisa direalisasikan dan dapat diukur hasilnya dalam waktu 3 – 12 bulan
Pada acara vedio conference yang diikuti oleh Pejabat Utama dan Kasatwil pada tanggal 22 Januari 2009, Wakapolri menyampaikan Arahan dan Penekanan sebagai berikut :
1. Quick Respons
- Berdayakan dan kembangkan sarana prasana komunikasi yang ada di Polres dan Polsek untuk mempermudah akses masyarakat dengan menunjuk petugas operator dengan mangaktifkan nomor panggila darurat 112.

- Lakukan invetarisasi seluruh peralatan / sarana prasarana patroli khususnya R4 dan R2 serta alat apung (patroli air) dan lakukan perbaikan serta penambahan sarana prasarana / peralatan komunikasi.
- Agar diaktifkan kontak-kontak person langsung (hot line) antara masyarakat dengan kepala kesatuan wilayah (dari Kapolda samapai dengan Kapolsek) serta fungsi-fungsi operasional (Samapta, Lantas, Reserse dan Intel) dengan memberikan nomor HP dan telepon kantor yang mudah dihubungi.
- Agar menyiapkan dan memberdayakan Call Center disetiap Polres seluruh seluruh jajaran sampai ke Polsek, utamanya Polsek yang ada di kota-kota besar.
- Laksanakan pelatihan bagi personil patroli maupun operator komunikasi tentang tatacara berpatroli dan berkomunikasi yang baik dan benar.
- Agar fungsi opsnal dan pembinaan terkait juga melaksanakan Quick Respons dan memberikan dukungan untuk keberhasilan program Quick Wins.
2. Transparansi Penerbitan SIM, STNK dan BPKB
- Pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dilaksanakan secara transparan akuntabel tidak diskriminatif dan professional.
- Penerbitn SIM, STNK dan BPKB agar mempedomani stanndar operation procedure ( SOP).
- Biaya penerbitan SIM, STNK dan BPKB sesuai PP no. 31 tahun 2004 tentang tarif atas jenis PNPB Polri.
- Penyelesaian penerbitan SIM, STNK dan BPKB sesuai standar waktu yang telah ditentukan.
- Mutu Produksi SIM, STNK dan BPKB yang diterbitkan memiliki akuntabilitas.
- Pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB tidak berbelit-belit, mudah dipahami, transparan dan mudah dilaksanakan.
- Janji pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB “Kepuasan Masyarakat Adalah Citra Pelayanan Kami”.
- Motto pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB “Kami Memang Belum Sempurna Tapi Kami Selalu Berusaha”.
- Agar mengupayakan penerapan system Avis (Audio Visual Integreted System) dalam pelaksanaan ujian SIM (seperti Polda Jateng) dengan memanfaatkan anggaran PNPB (pengajuan kebutuhan anggaran ke Derenbang Polri).
3. Transparansi Rekrutmen Anggota Polri
- Untuk kampanye penerimaan AKPOL agar Kapolda langsung malaksanakan sosialisasi di kampus-kampus terkemuka dan terakreditasi ditiap Propinsi untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia Polri yang berkualitas.
- Untuk pendaftaran maupun seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri agar peserta diperlakukan secara lebih humanis / manusiawi dan tidak diskriminatif.
- Agar Kapolda tidak membuka celah sama sekali bagi siapa pun untuk melakukan KKN dalam penerimaan anggota Polri, dengan membangun system seleksi dan pengawasan yang efektif dan efisien.
- Agar seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara transparan dengan membuka diri terhadap pengawasan eksternal maupun internal sesuai kompetensinya.
- Agar seluruh pelaksanaan dan hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan secara vertical kepada pimpinan maupun horizontal kepada public / stekholder rekrutmen Polri.
- Agar siding penetapan kelulusan dalam penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara terbuka dengan menggunakan alat Bantu tekhnologi yang memadai dan dipimpin langsung oleh Kapolda serta disaksikan oleh semua pihak terutama LSM, DPRD/D, pemerhati masyarakat Kepolisian, Wartawan, tokoh masyarakat, orang tua peserta seleksi dan seluruh stekholder rekrutmen anggota Polri.
- Agar Kapolda memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi siapa saja yang ang melakukan penyimpangan bagi anggota Polri / Panitia maupun masyarakat, sesuai dengan ketentuan berlaku.
- Untuk meminimalisir adanya oknum Polri / masyarakat yang mengambil keuntungan dalam seleksi penerimaan anggota Polri maka perlu adanya komunikasi yang jujur dan transparan dengan peserta maupun orang tua peserta, bahwa untuk menjadi anggota Polri tidak dipungut baiaya.
- Agar Kapolda / Karo Pers tidak menerima Sponsor Ship dari pejabat , pihak manapun dalam penerimaan anggota Polri.
- Agar Kapolda dan seluruh Pejabat Utama Polda memegang teguh komitmen untuk melaksanakan seleksi penerimaan anggota Polri secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis.
4. Transparansi Penyidikan Melalui Pemberian SP2HP
- Dalam proses penyidikan tindak pidana agar para penyidik / penyidik pembantu secara konsisten memberikan SP2HP secara berkala mulai dari tahap penilaian berkala / SP3 kepada pelapor / dengan secara manual / persurat atau memanfaatkan tekhnologi informasi.
- Setiap penyidik memberikan kontak person kepada pelapor / saksi dalam rangka kelancaran komunikasi untuk mengetahui perkembangan penyidikan perkara.
- Agar para Kapolda menyiapkan fasilitas website dari tingkat Polda sampai dengan Polres khususnya pada satuan fungsi reskrim sebagai fasilitas pendukung penyampaian SP2HP dan meyiapkan petugas yang melayani.
- Berdayakan pengawasan penyidik dalam rangka pengendalian penyidikan dan pemberian SP2HP sesuai tahapan (tahap penilaian laporan, tahap penyelidikan serta tahap penindakan dan pemeriksaan.
- Agar diberikan sanksi yang tegas dan trnasparan terhadap penyidik pembantu termasuk pengawas penyidik yang tidak melaksanakan pemberian .
Dengan di implimentasikan program unggulan yang merupakan produk utama Polri yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat maka “
“ Harapan Polisi untuk dicintai dan dipercaya masyarakat Dapat Terwujud”