Jumat, 22 Mei 2009

..Penerapan SP2HP Bagian dari Evaluasi Quick Wins Polri

Untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan ini, pelapor akan diberikan password yang mana dapat diakses melalui internet atau jaringan yang telah dibentuk Polri.




Empat program unggulan Polri untuk mengakselerasi trust building telah diluncurkan minggu lalu. Dan program ini sudah mulai berjalan. Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) memang pernah berjanji di hadapan anggota dewan dan publik saat penyampaian visi dan misi bahwa di tahun 2010 target trust building harus tercapai. Dua cara diantaranya dengan meningkatkan pelayanan publik dan pembersihan internal.



Operasi bersih telah dicanangkan sebelumnya, dan kini BHD berusaha menguatkan komitmen dengan mencanangkan program-program yang dinamakan “Quick Wins”. Empat program tersebut adalah quick respon, transparansi pelayanan SIM, STNK, dan BPKB. Kemudian, transparansi rekruitmen Polri dan transparansi proses penyidikan melalui dengan menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).



Aziz Syamsudin, anggota Komisi III DPR sempat mengatakan bahwa Polri jangan hanya melakukan gebrakan di awal, tapi juga harus mempertahankan konsistensi dari program-programnya. Karena kontinuitas program itulah yang lebih penting. Maka dari itu, BHD menghimbau agar para Kapolda mulai melaksanakan quick wins ini. Namun, baru dua Polda saja, yaitu Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat yang benar-benar dilengkapi sarana untuk menjalankan quick respon.



Program ini adalah mengutamakan kecepatan personil Polri untuk tanggap terhadap laporan yang masuk. Misalnya, kata Kadiv Humas Mabes Polri Abu Bakar Nataprawira, apabila masyarakat melaporkan dimana saja dan kapanpun tindak kejahatan yang mereka alami, maka dengan mengubungi 112, petugas polisi patroli akan sampai ke tempat kejadian perkara dalam waktu 15 menit. Untuk mempercepat respon, petugas akan ditempatkan di titik-titik rawan dan diberikan sarana dan prasarana.



Untuk program berikutnya, transparansi pelayanan SIM, STNK, dan BKPB, serta rekruitmen Polri, tidak ada lagi pungutan liar alias pungli dan intervensi. Bagi, Kapolda setempat yang terbukti tidak menjalankan program-program unggulan ini, maka BHD mengultimatum akan mengevaluasi Kapolda tersebut. Hal ini disampaikan Abu Bakar, “apabila para Kapolda yang tidak melaksanakan quick wins, empat program unggulan ini, itu akan dievaluasi”. Termasuk juga, jika tidak melaksanakan program transparansi proses penyidikan yang diaplikasikan melalui SP2HP.



Penguatan komitmen

Abu Bakar menjelaskan, akan ada rentang waktu khusus dimana SP2HP disampaikan kepada pelapor. Setiap lima belas hari, SP2HP ini akan diberikan kepada pelapor. Ada empat kategori kasus yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesulitan. “Pertama, kasus mudah yang akan kita selesaikan selama 30 hari. Kasus sedang, akan kita selesaikan selama 60 hari. Kasus sulit –mungkin tersangkanya belum diketahui- itu 90 hari dan kasus sangat sulit 120 hari”.



Berarti, lanjut Abu Bakar, untuk kasus mudah, SP2HP akan diberikan pada hari ke 15 dan 30. Kemudian, untuk kasus sedang, pada hari ke 15, 30, 45, dan finish pada hari ke 60. “Kasus sulit, 15, 30, 45, 60, 75, dan 90. Begitu juga kasus sangat sulit, rentang waktunya 15 hari,” jelasnya. Setelah itu, akan diberitahukan juga tentang pelimpahan tahap kesatu, yaitu pada saat penyidik menyerahkan ke penuntut umum. “Misalnya berkas tidak lengkap dan dikembalikan lagi ke penuntut umum, itu pun akan kita berikan SP2HP-nya. Sampai nanti berkas dinyatakan P21,” ujar Abu Bakar.



Untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan ini, Abu Bakar mengatakan, pelapor akan diberikan password yang mana dapat diakses melalui internet atau jaringan yang telah dibentuk Polri. “Asal dia memasukan ini (password), maka akan terjawab itu (perkembangan kasus sampai dimana, red.)”.



Anggota Komisi III DPR Nursjahbani Katjasungkana menganggap SP2HP ini bukanlah hal baru. Peluncurannya sebagai program unggulan Polri hanyalah bentuk penguatan komitmen Polri untuk mencapai trust building 2010. “Launching yang kemarin itu ya harus dilihat sebagai penguatan saja. Memperbarui komitmen dan memberi tahu ke masyarakat bahwa itu (SP2HP) masih ada”.



Kemudian, untuk Kapolda yang tidak melaksanakan program ini memang sudah sepatutnya dievaluasi karena sudah menjadi prosedur tetap Polri sendiri harus melakukan monitoring dan evaluasi. Nursjahbani menyatakan Komisi III juga akan terus memantau dan menerima pengaduan masyarakat menyangkut program unggulan Polri ini. “Kita pasti akan menanyakan ketika rapat-rapat bersama Polri”.

(ROEDBLOGS_94TP)

Tidak ada komentar: