Minggu, 19 Oktober 2008

>PERPU Jaring Pengaman Sektor Keuangan(JPSK)..??

Sesuai berita Kompas.com,Sejumlah pengamat menilai Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) merupakan kebijakan tepat pemerintah, yang diperoleh berdasarkan pengalaman saat menghadapi krisis moneter sepuluh tahun lalu.
   
Direktur Biro Riset Info Bank, Eko B Supriyanto di Jakarta, Jumat (17/10), mengatakan, saat krisis moneter melanda Indonesia pada 1998, pemerintah dalam kondisi tidak siap.
   
Akibatnya kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pun ditempuh. Namun karena tidak terkoordinasi baik, hasilnya hanya dinikmati para pemilik bank. "Belajar dari pengalaman itulah, pemerintah mengeluarkan Perpu JPSK," ujar Eko.

Ia menambahkan, Perpu tersebut menunjukkan pemerintah saat ini lebih siap dan tidak panik menghadapi gelombang krisis yang datang tiba-tiba.
   

Sementara praktisi perbankan Paul Sutaryono menyatakan, Perpu JPSK merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi, sekaligus menangani krisis dengan baik. Namun, agar di kemudian hari langkah pengucuran BLBI tidak terulang, sebaiknya pemerintah bersama bank sentral tetap berkonsultasi dengan DPR, sehingga Perpu JPSK bisa berjalan dengan efektif.

Yach kita sbg masyarakat awam sih mendukung aja langkah-langkah yg dilakukan oleh Pemerintahan SBY,mudah2 an bisa berhasil dgn baik menyelamatkan Bangsa ini dari terjangan krisis yg berkepanjangan ini...BRAVO INDONESIA JAYA !!


 

 

Tidak ada komentar: